Tuesday 10 January 2017

KOTA BERWAWASAN LINGKUNGAN

Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup.
1)      Pengertian Dampak Terhadap Lingkungan
Suatu kegiatan proyek akan mempengaruhi kondisi lingkungan dan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungannya, dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan proyek ini dapat terjadi pada masa konstruksi maupun masa operasi proyek dan dapat berupa dampak positif maupun negatif bagi lingkungannya.
2)      Komponen-Komponen Lingkungan
Diantara komponen-komponen lingkungan yang penting, adalah
a)      Biologi, mencakup sub-komponen:
  • ·         Jenis flora fauna darat (vegetasi dan satwa)
  • ·         Jenis flora fauna perairan (plankton & bentos)

b)      Geofisik, mencakup sub-komponen:
  • ·         Iklim
  • ·         Fisiografi
  • ·         Hidrologi

c)      Kimia, mencakup sub-komponen:
  • ·         Kualitas udara
  • ·         Kualitas air

d)      Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, dijabarkan:
  • ·         Demografi industri dan kependudukan
  • ·         Sosial ekonomi

·  Sosial budaya
Implementasi pembangunan berwawasan lingkungan adalah dengan reboisasi, menanam seribu pohon dan gerakan bersih lingkungan tampaknya mengalami kendala yang berarti. Artinya, tidak seimbangnya antara yang ditanam dan yang dieksploitasi menjadi salah satu penyebabnya. Peraturan perudang-udangan pun tidak mampu mencegah kerusakan lingkungan ini.
Pembangunan yang berwawasan lingkungan atau pembangunan berkelanjutan memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu adanya saling keterkaitan beberapa sektor, antara lain lingkungan dan masyarakat serta kemanfaatan dan pembangunan. Pembangunan akan selalu berkaitan dan saling berinteraksi dengan lingkungan hidup. Interaksi tersebut dapat bersifat positif atau negatif. Pengetahuan dan informasi tentang berbagai interaksi tersebut sangat diperlukan dalam pembangunan berwawasan lingkungan.
Adapun ciri-ciri pembangunan berwawasan lingkungan antara lain :
1.                       Menjamin pemerataan dan keadilan.
2.                       Menghargai keanekaragaman hayati.
3.                       Menggunakan pendekatan integratif.
4.                       Menggunakan pandangan jangka panjang.
pembangunan berwawasan lingkungan sangat diperlukan mengingat daya dukung alam ternyata semakin tidak seimbang dengan laju tuntutan perkembangan pemenuhan kebutuhan hidup. Namun perkembangan yang dicapai manusia karena majunya derap pembangunan itu membawa dampak negatif bagi lingkungan yakni rusaknya lingkungan karena pembangunan yang lebih cenderung berorientasi ekonomis. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup. Dengan pembangunan yang terus menerus diharapkan kita tetap mempertahankan aspek-aspek pemeliharaan dan pelestarian lingkungan sehingga akan tercipta Ruang Terbuka Hijau Hijau yang ideal yaitu sekitar 40% dari luas wilayah. Contoh dari pembangunan berwawasan lingkungan misalnya di Unnes sendiri terdapat salah satu pilar konservasi yaitu Green Architecture (arsitektur hijau).

Contoh Kota Berwawasan Lingkungan :
BOGOR


Didalam rencana Detail Tata Ruang (RDTR), umumnya setiap kecamatan telah mempunyai arahan tentang besaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Ketinggian Maksimum Bangunan. Untuk lebih mengarahkan pembangunan agar tetap berwawasan lingkungan, maka perlu pengaturan Koefisien Dasar Hijau (KDH). Pengaturan KDH adalah untuk mengendalikan pembangunan pada lahan private dan arahan ini dimaksudkan agar kota tetap mencerminkan karakter alamnya (basic landscape unit).
Didalam pengaturan Koefisien Dasar Hijau yang bersifat pembangunan privat ini, arahan untuk setiap kecamatan biasanya dibagi menjadi beberapa jenis peruntukan, yaitu: Kavling Rumah Tinggal; Kawasan Perumahan; Kawasan Perdagangan, Jasa dan Komersial; Kavling Industri dan Kawasan Industri.
Untuk mencapai pembangunan kota yang berwawasan lingkungan maka diperlukan rencana pembangunan ruang terbuka hijau kota yang terpadu dan terintegrasi dengan rencana tata ruang kota yang ada. Rencana pembangunan RTH didasarkan pada klasifikasi dan jenis RTH kota yang telah ditetapkan. Disamping itu untuk besaran atau luasan rencana pembangunan RTH untuk masing-masing jenis RTH perlu di diketahui juga kondisi eksisting masing-masing jenis RTH yang ada pada saat ini.
Sebagai contoh, kota Bogor saat ini telah memiliki RTH Kebun Raya dengan luas 72,12 Ha (0,61%), dalam rencana pembangunan RTH tidak ada penambahan luasan, sehingga untuk Kebun Raya luasan RTHnya tetap. Demikian pula Hutan Kota yang ada tidak ada penambahan luasan, tetapi perlu peningkatan kualitas RTHnya. Sedangkan untuk Jalur Hijau Jalan, saat ini luasan hijaunya 138,30 Ha (1,17%) dalam rencana sampai tahun 2025 ditargetkan menjadi 699,42 Ha (5,90%).
Demikian pula Jalur Hijau SUTT kondisi saat ini luasan yang ada 14,36 Ha (0,12%) dalam rencana pembangunan RTH ditargetkan menjadi 249,43 Ha (2,10%). Untuk meningkatkan kualitas visual maupun ekologi kota maka perlu penambahan luasan RTH Pertamanan Kota Bogor, yang semula 89,86 Ha (1,29%) menjadi 242,93 Ha (2,05%).
Jalur hijau sungai yang seharusnya menjadi kawasan lindung saat ini telah banyak diokupasi menjadi pemukiman dan fungsi bangunan lainnya. Oleh karena itu didalam pembangunan RTH perlu mengembalikan fungsi jalur hijau sungai sebagai daerah alami untuk mendukung ekosistem kota. Luasan jalur hijau sungai yang saat ini 181,79 Ha (1,53%) dalam rencana ditargetkan menjadi 832,46 Ha (7,02%).
Ruang terbuka hijau yang akan banyak berkurang karena adanya pembangunan kota adalah Kawasan Hijau Kota, yang saat ini masih berupa tegalan, kebun dan bentuk pertanian kota lainnya.
Kawasan hijau kota sebagian besar dimiliki oleh masyarakat dan swasta. Perubahan kawasan hijau kota menjadi kawasan terbangun tetap harus dikendalikan agar target RTH kota tetap dapat tercapai. Pengendalian RTH kota diatur dalam Peraturan Pemerintah Daerah dengan menerapkan besaran Koefisien Dasar Hijau (KDH) dalam memperoleh Ijin Membangun Bangunan (IMB).
Sumber; 


No comments:

Post a Comment