- PENGERTIAN HUKUM
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar
masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat
negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan
jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
- SIFAT DAN CIRI-CIRI HUKUM
- Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
- Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
- Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
- Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
- SUMBER SUMBER HUKUM
Sumber Hukum
dalam arti material, yaitu:
suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan
pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan
hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang
merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
Adapun yang
termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
- Undang-undang
- Kebiasaan atau hukum tak tertulis
- Yurisprudensi
- Traktat
- Doktrin
UNDANG-UNDANG
Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
- Hukum tertulis
- Hukum tidak tertulis
Undang-undang
merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah
peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang
untuk itu dan mengikat masyarakat umum. Dari definisi undang-undang tersebut,
terdapat 2 (dua) macam pengertian:
- Undang-undang
dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang
isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan
MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden
(KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
- Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena
bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap
keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia,
Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan
DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan
dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya.
Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat
umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan
bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam
pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil
biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal
disebut dengan undangundang.
KEBIASAAN ATAU HUKUM TAK TERTULIS
Kebiasaan adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah,
tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku
sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus
menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
- Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
- Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
YURISPUDENSI
Adalah
keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh
hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
TRAKTAT
Adalah
perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang
dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian
yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral.
Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian
antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk
mengikatkan diri dalam perjanjiantersebut.
DOKTRIN HUKUM
Adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi
dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau
beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu
menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam
menyelesaikan suatu perkara.
- PENGERTIAN NEGARA
Adalah suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
- PEMBAGIAN HUKUM
HUKUM PIDANA
Hukum pidana
termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur
hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan
dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi
berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
HUKUM PERDATA
Salah satu
bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam
masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat
atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual
beli rumah atau kendaraan.
HUKUM ACARA
Untuk
tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum
formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa
yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap
hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang
berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum
materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum
acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata.
Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata
usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi,
jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
- TUGAS UTAMA NEGARA
- Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
- Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
- SIFAT-SIFAT NEGARA
1. SIFAT MEMAKSA
Tiap-tiap
negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. SIFAT MONOPOLI
Setiap
negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada
saingan.
3. SIFAT TOTALITAS
Segala hal
tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar
pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
- BENTUK NEGARA
1. NEGARA KESATUAN (UNITARIS)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
2. NEGARA SERIKAT (FEDERASI)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap
negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
- UNSUR-UNSUR NEGARA
1. UNSUR KONSTITUTIF ATAU POKOK
RAKYAT
Rakyat
adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.Rakyat
dalam suatu negara meliputi:
1. Penduduk, bukan penduduk
2. Warga negara, bukan warga Negara
WILAYAH
Wilayah
negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu
sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat
berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk
mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
PEMERINTAHAN
Ciri
khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan
atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada
dalam wilayah negara.
2. UNSUR DEKLARATIF ATAU UNSUR TAMBAHAN
Unsur
tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu
pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
- TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
- PEMERINTAH
Pemerintah adalah
organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
- PERBEDAAN PEMERINTAHAN DENGAN PEMERINTAH
PEMERINTAHAN
Sistem penyelengaraan suatu negara, dan bagaimana negara tersebut diatur.
PEMERINTAH
Para penyelenggara negara, dalam hal melaksanakan jalannya pemerintahan.
II. WARGA NEGARA DAN NEGARA
- WARGA NEGARA
Warga negara
diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya
sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara.
karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu
negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan
bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan
hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
- KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA
Berdasarkan
UU No. 12 Th. 2006 Pasal 8 yang berbunyi, “Kewarganegaraan Republik Indonesia
dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.”. Arti kata ‘pewarganegaaraan’
sendiri adalah ‘tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan
suatu negara melalui suatu permohonan. Ini berarti, setiap orang berhak
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun, harus melalui berbagai
persyaratan. Syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia tercantum dalamUU No.
12 Th. 2006 Pasal 9 yang berbunyi:
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
- ORANG ORANG YANG BERADA DALAM WILAYAH NEGARA
1. RAKYAT
Unsur ini
sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu
dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara
berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan
negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya
diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu
melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu
pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan.
Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2. PENDUDUK
Penduduk
adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam
wilayah negara (menetap), dan warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum
merupakan anggota dari negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga
negara).
3. WARGA NEGARA
4. BUKAN WARGA NEGARA
- UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2006 DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA
- Undang-Undang no. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no m.01-hl.03.01 tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 42 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia no m.02-hl.05.06 tahun 2006 tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warga negara Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah no m.80-hl.04.01 tahun 2007 tentang tata cara pendaftaran, pencatatan, dan pemberian fasilitas keimigrasian sebagai warga negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda
- UUD 1945 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
HAK WARGA NEGARA INDONESIA
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
- Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
sumber:
No comments:
Post a Comment