Tuesday, 10 November 2015

WARGA NEGARA DAN NEGARA

I.    HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAHAN

  • PENGERTIAN HUKUM
      
      adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.  dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

  • SIFAT DAN CIRI-CIRI HUKUM


  1. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
  2. Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
  3. Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
  4. Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
  • SUMBER SUMBER HUKUM


      Sumber Hukum dalam arti material, yaitu:
      suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.

      Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.

      Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
  1. Undang-undang
  2. Kebiasaan atau hukum tak tertulis
  3. Yurisprudensi
  4. Traktat
  5. Doktrin
      UNDANG-UNDANG
      
      Undang-undang Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
  1. Hukum tertulis
  2. Hukum tidak tertulis

      Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum. Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:

-      Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll

-      Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.

      KEBIASAAN ATAU HUKUM TAK TERTULIS
      
      Kebiasaan adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
  2. Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.

      YURISPUDENSI

      Adalah keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.

      TRAKTAT
   
      Adalah perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjiantersebut.

      DOKTRIN HUKUM

      Adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.



  • PENGERTIAN NEGARA
      Adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

  • PEMBAGIAN HUKUM
      HUKUM PIDANA

      Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.

      HUKUM PERDATA

      Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan.

      HUKUM ACARA

      Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.

  • TUGAS UTAMA NEGARA
  1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
  2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

  • SIFAT-SIFAT NEGARA
      1. SIFAT MEMAKSA
          Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui             jalur kekuasaan.

      2. SIFAT MONOPOLI
          Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.

      3. SIFAT TOTALITAS
          Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus                       membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

  • BENTUK NEGARA
      1. NEGARA KESATUAN (UNITARIS)

      Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

      2. NEGARA SERIKAT (FEDERASI)

      Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. 
      Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

  • UNSUR-UNSUR NEGARA
    1. UNSUR KONSTITUTIF ATAU POKOK

      RAKYAT
      
      Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.Rakyat dalam suatu negara meliputi:
      1. Penduduk, bukan penduduk
      2. Warga negara, bukan warga Negara
      
      WILAYAH
   
      Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.

      PEMERINTAHAN

      Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.

     2. UNSUR DEKLARATIF ATAU UNSUR TAMBAHAN

      Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).

  • TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

  • PEMERINTAH
      Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.

  • PERBEDAAN PEMERINTAHAN DENGAN PEMERINTAH
      PEMERINTAHAN
      
      Sistem penyelengaraan suatu negara, dan bagaimana negara tersebut diatur.

      PEMERINTAH

      Para penyelenggara negara, dalam hal melaksanakan jalannya pemerintahan.


II.   WARGA NEGARA DAN NEGARA

  • WARGA NEGARA
      Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

  • KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA
      Berdasarkan UU No. 12 Th. 2006 Pasal 8 yang berbunyi, “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.”. Arti kata ‘pewarganegaaraan’ sendiri adalah ‘tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara melalui suatu permohonan. Ini berarti, setiap orang berhak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun, harus melalui berbagai persyaratan. Syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia tercantum dalamUU No. 12 Th. 2006 Pasal 9 yang berbunyi:
      Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

  • ORANG ORANG YANG BERADA DALAM WILAYAH NEGARA
      1. RAKYAT

      Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.

      2. PENDUDUK

      Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara (menetap), dan warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga negara).

      3. WARGA NEGARA

      4. BUKAN WARGA NEGARA

  • UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2006 DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA
  1. Undang-Undang no. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
  2. Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no m.01-hl.03.01 tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 42 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia no m.02-hl.05.06 tahun 2006 tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warga negara Republik Indonesia
  5. Peraturan Pemerintah no m.80-hl.04.01 tahun 2007 tentang tata cara pendaftaran, pencatatan, dan pemberian fasilitas keimigrasian sebagai warga negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda
  • UUD 1945 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
      
      HAK WARGA NEGARA INDONESIA

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
  9. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

      KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA


  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

sumber:

PEMUDA DAN SOSIALISASI


I.    INTERNALISASI BELAJAR DAN SPESIALISASI

  • PEMUDA DAN PENGERTIAN SOSIALISASI
           
         PENGERTIAN PEMUDA

      Pemuda adalah golongan manusia-manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjukan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan.
      pemuda identik dengan sebagai sosok individu yang berusia produktif dan mempunyai karakter khas yang spesifik yaitu revolusioner, optimis, berpikiran maju, memiliki moralitas, dsb. Dalam Pandangan Islam Pemuda adalah masa keemasan manusia. Masa yang sangat berharga itu tidak boleh terlewatkan begitu saja. Pemuda harus selalu melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat hingga mencapai prestasi yang gemilang. Semua itu tentu tidak akan terwujud kecuali pemuda dapat mengatur waktu dengan efektif.

         PENGERTIAN SOSIALISASI

       Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.

  • INTERNALISASI BELAJAR DAN SOSIALISASI

      Ketiga kata atau istilah tersebut pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. istilah internasilasasi lebih ditekankan pada norma-nroma individu yang menginternasilasikan norma-norma tersebut. Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu. istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.

  • PROSES SOSIALISASI, PERANAN SOSIAL MAHASISWA DAN PEMUDA DI MASYARAKAT
         PROSES SOSIALISASI

      Proses Sosialisasi secara terpisah terdiri dari dua suku kata yaitu proses dan sosialisasi. Pengertian Proses adalah tahapan-tahapan dalam suatu peristiwa dalam pembentukan, sedangkan Pengertian Sosialisasi adalah suatu proses pembentukan sikap atau perilaku seorang anak sesuai dengan perilaku atau norma-norma dalam kelompok atau keluarga.
      Dengan demikian pengertian proses sosialisasi adalah suatu tahapan-tahapan dalam pembentukan sikap atau perilaku seorang anak sesuai dengan perilaku atau norma-norma dalam kelompok atau keluarga.

         PERANAN SOSIAL MAHASISWA DAN PEMUDA DI MASYARAKAT

      Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain.
Secara tak sadar namun perlahan tapi pasti, para generasi muda dihinggapi dengan idiologi baru dan perilaku umum yang mendidik mereka menjadi bermental instan dan bermental bos. Pemuda menjadi malas bekerja dan malas mengatasi kesulitan, hambatan dan proses pembelajaran tidak diutamakan sehingga etos kerja jadi lemah.
      Sarana tempat hiburan tumbuh pesat bak “jamur di musim hujan” arena billyard, playstation, atau arena hiburan ketangkasan lainnya, hanyalah tempat bagi anak-anak dan generasi muda membuang waktu secara percuma karena menarik perhatian dan waktu mereka yang semestinya diisi dengan lebih banyak untuk belajar, membaca buku di perpustakaan, berorganisasi atau mengisi waktu dengan kegiatan yang lebih positif.
      Peran pemuda yang seperti ini adalah peran sebagai konsumen saja, pemuda dan mahasiswa berperan sebagai “penikmat” bukan yang berkontemplasi (pencipta karya). Dapat ditambahkan disini persoalan NARKOBA yang dominan terjadi di kalangan generasi muda yang memunculkan kehancuran besar bagi bangsa Indonesia.


II.   PEMUDA DAN IDENTITAS

  • POLA DASAR PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA
      Pola dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan nomor: 0323/U/1978 tanggal 28 oktober 1978. Tujuannya agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam poenanganannya benar-benar menggunakannya sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaiksud.

  • PENGERTIAN POKOK PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA, MASALAH-MASALAH GENERASI MUDA
         GENERASI MUDA SEBAGAI SUBYEK


      Generasi Muda subyek adalah mereka yang telah dibekali ilmu dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa, dalam rangka kehidupan berbangsa bernegara serta pembangunan nasional.

         GENERASI MUDA SEBAGAI OBYEK

      Generasi Muda Obyek adalah mereka yang masih memerlukan bimbingan yang mengarah kan kepada pertumbuhan potensi menuju ke tingkat yang maksimal dan belum dapat mandiri secara fungsional di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.

         MASALAH-MASALAH GENERASI MUDA

      antara lain:
      
  1. Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme dikalangan masyarakat, termasuk jiwa pemuda.
  2. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
  3. Kekurangan lapangan dan kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran dan setengah pengangguran dikalangan generasi muda mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.
  4. Kurangnya gizi yang menghambat perkembangan kecerdasan, dan pertumbuhan.
  5. Masih banyaknya perkawinan dibawah umur.
  6. Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi moral bangsa.
  7. Merebaknya penggunaan NAPZA dikalangan remaja.
  8. Belum adanya peraturanm perundangan yang menyangkut generasi muda.

III.  PERGURUAN DAN PENDIDIKAN

  • PENGEMBANGAN POTENSI GENERASI MUDA
  1. Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
  2. Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
  3. Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
  4. Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umumnya.

  • PENGERTIAN PENDIDIKAN DAN PERGURUAN TINGGI
      Pendidikan adalah usaha sadar  dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu di bidang keinginannya masing-masing agar bermanfaat bagi agama, keluarga, masyarakat, dan bangsa.
      Sedangkan perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pendidikan perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat mengembangkan lebih dalam lagi ilmu-ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan generasi sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya.

  • ALASAN BERKESEMPATAN MENGEYAM PENDIDIKAN TINGGI
      Selain peluang kerja setelah lulus yang lebih besar, juga pendapatan yang mungkin akan lebih besar, dan juga mendapat banyak kenalan sependidikan yang mungkin bisa teman sepekerjaan nanti.

SUMBER:

PENDUDUK, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN

PENDUDUK, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN

-          PERKEMBANGAN DAN PENGGANDAAN PENDUDUDUK DUNIA DENGAN TABEL

Tahun
Jumlah Penduduk Dunia
2013
7,095,217,980 jiwa
2014
7,178,722,893 jiwa
2015
7,256,490,011 jiwa









Waktu
Perkiraan Penduduk Dunia
Tahun Penggandaan
-
5 Juta
800 SM
1500
500 Juta
1650 M
180
1 Milyar
1830 M
100
2 Millyar
1930
45
4 Milyar
1975














-          FAKTOR DEMOGRAFI YANG MEMPENGARUHI PERTAMBAHAN PENDUDUK
      Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmu Demografi. Adapun Faktor-Faktor Demografi yang dapat mempengaruhi pertumbuhan penduduk yaitu

a) Kematian
Kematian bersifat,yang tentunya mengurangi jumlah penduduk. Didalam faktor kematian ini ada juga faktor pendukung kematian (pro Mortalitas) dan penghambat kematian (anti mortalitas)

b) Kelahiran
Kelahiran bersifat menambah jumlah penduduk. Didalam faktor kelahiran ini ada juga faktor pendukung kelahiran (pro natalitas) dan penghambat kelahiran (anti natalitas)

-          RUMUS KEMATIAN KASAR DAN HALUS
      Berkaitan dengan faktor kematian dan kelahiran,berikut ini adalah rumus untuk menghitung kematian dan kelahiran

Rumus Tingkat Kematian Kasar

CDR = D/P x K

Ket :
CDR = Crude Death Rate (Angka Kematian Kasar).
D = Jumlah kematian (death) pada tahun tertentu
P = Jumlah penduduk pada pertengahan tahun tertentu
K = Bilangan konstan 1000

Rumus Tingkat Kematian Halus
ASDRx = Dx/Px x K

Ket :
ASDRx = Angka Kematian Halus umur tertentu (x)
Dx = Jumlah Kematian pada umur tertentu selama satu tahun
Px = Jumlah Penduduk pada umur tertentu
K = Bilangan konstan 1000

-         ANGKA KELAHIRAN
      Angka kelahiran adalah angka yang menunjukkan bayi yang lahir dari setiap 1000 penduduk per tahun. Angka kelahiran bayi dapat dibagi menjadi tiga kriteria, yaitu:
  1. Angka kelahiran dikatakan tinggi jika angka kelahiran > 30 per tahun.
  2. Angka kelahiran dikatakan sedang jika angka kelahiran 20-30 per tahun.
  3. Angka  kelahiran dikatakan rendah jika angka kelahiran < 20 per tahun.

-         MIGRASI
      Migrasi adalah perpindahan dari satu tempat ketempat yang lain,entah itu dalam negeri (Internal) atau luar negeri (Internasional). Migrasi juga dapat dikatakan sebagai perpindahan permanen dari satu daerah ke daerah yang lain. Ada dua dimensi penting dalam penalaahan migrasi, yaitu dimensi ruang/daerah (spasial) dan dimensi waktu.

  • MACAM-MACAM MIGRASI

Migrasi Internasional dibagi menjadi tiga , yaitu :
  1. Imigrasi => Masuknya penduduk ke suatu Negara
  2. Emigrasi => Keluarnya penduduk ke negara lain
  3. Remigrasi => Kembalinya penduduk ke negara
            Migrasi Nasional dibagi menjadi empat , yaitu :
  1. Urbanisasi => Dari Desa ke Kota
  2. Transmigrasi => Dari Pulau ke Pulau
  3. Ruralisasi => Dari Kota ke Desa
  4. Evakuasi => Dari tempat yang tidak aman ke tempat yang aman
  • PROSES MIGRASI
  1. Dalam memilih daerah tujuan para imigran cenderung memilih daerah yang terdekat dengan daerah asal
  2. kesempatan kerja didaerah asal dan adanya kesempatan kerja didaerah tujuan merupakan salah satu alasan seseorang melakukan mobilitas penduduk
  3. Informasi yang positif dari sanak saudara, kerabat tentang daerah tujuan, merupakan sumber informasi yang penting dalam pengambilan keputusan seseorang untuk berimigrasi
  4. Informasi yang negatif yang dating ari daerah tujuan, menyebabkan orang enggan untuk berimigrasi
  5. Makin besar pengaruh daerah perkotaan terhadap seseorang, makin tinggi frekuensi mobilitas orang tersebut
  6. Makin tinggi pendapatan seseorang, makin tinggi frekuensi mobilitas orang tersebut
  7. Seseorang akan memilih daerah tujuan dimana terdapat sanak saudara atau kenalan yang berada didaerah tersebut
  8. Migrasi masih akan terjadi apabila di suatu daerah ada bencana alam (banjir, gempa bumi dll)
  9. Orang yang berumur muda dan belum berumah tangga lebih banyak mengadakan mobilitas daripada orang yang sudah berusia lanjut dan berstatus kawin
  10. Makin tinggi pendidikan seseorang, makin banyak melaksanakan mobilitas penduduk
  • AKIBAT MIGRASI
            Dampak Positif Imigrasi
  1. Bertambahnya jumlah tenaga ahli yang berasal dari para imigrasi asing,terutama Negara maju yang bekerja di Indonesia.
  2. Masuknya modal asing sehingga dapat mempercepat proses pembangunan karena para imigran tersebut menanamkan modalnya di berbagai bidang seperti industri, pertambangan, perkebunan, dan sebagainya.
  3. Tercapainya alih teknologi dari tenaga asing kepada tenaga kerja Indonesia yang diharapkan dapat berjalan dengan baik.
  4. Bertambahnya rasa solidaritas antarbangsa. Adanya orang-orang asing yang tinggal di Indonesia, akan memudahkan kita untuk bergaul dan mengenal mereka secara langsung sehingga timbul suatu rasa kebersamaan dengan mereka.
  5. Berkurangnya jumlah, pertambahan, dan tingkat kepadatan penduduk di Negara asal para imigran.
          Dampak Negatif Imigrasi
  1. Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan budaya bangsa, bila kita menerimanya begitu saja tanpa menyaring mana yang baik dan mana yang buruk maka hal tersebut dapat merusak budaya kita. Contohnya; pergaulan bebas yang merupakan budaya barat, telah banyak dicontoh oleh masyarakat kita, kususnya generasi muda. Pada hal budaya tersebut tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia. Untuk mengatasi dampak negatif seperti ini, kita harus memperkuat budaya bangsa agar tidak terpengaruh budaya luar.
  2. Masuknya para imigran yang bertujuan tidak baik seperti pengedar narkoba, bertujuan politik, memata-matai, dan sebagainya. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan Keamanan nasional yang tinggi.
  3. Munculnya kecemburuan social antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja dalam negeri.
  4. Meningkatnya jumlah, pertambahan, dan tingkat kepadatan penduduk di Negara tujuan pra imigran.
-         STRUKTUR PENDUDUK BENTUK PIRAMIDA STASIONER, MUDA, TUA

  • Piramida Penduduk Stasioner
     
      Bentuk piramida penduduk ini menggambarkan tingkat kelahiran yang hampir sama dengan tingkat kematian atau bersifat stasioner. Pertumbuhan penduduk cenderung tetap. Piramida ini menunjukkan jumlah penduduk muda, dewasa, dan tua hampir sama. Contoh: bentuk piramida penduduk Jepang dan Singapura serta beberapa negara yang tergolong maju.

      Ciri-ciri komposisi penduduk stasioner antara lain sebagai berikut;
  1. Perbandingan jumlah penduduk pada kelompok usia muda dan dewasa relatif seimbang.
  2. Tingkat kelahiran umumnya tidak begitu tinggi, demikian pula dengan angka kematian relatif lebih rendah.
  3. Pertumbuhan penduduk kecil.
  4. Terdapat di beberapa negara maju antara lain Amerika Serikat, Belanda, dan Inggris.
  • Piramida Penduduk Tua (Constructive)

      Bentuk piramida penduduk ini menggambarkan tingkat kelahiran yang lebih rendah dari tingkat kematian atau bersifat konstruktif. Penurunan tingkat kelahiran yang tajam menyebabkan pertumbuhan penduduk mengalami penurunan. Piramida penduduk ini memiliki umur median (pertengahan) sangat tinggi. Contoh: piramida penduduk negara Jerman, Belgia, dan Swiss.

       Ciri-ciri komposisi penduduk konstruktif antara lain sebagai berikut;
  1. Jumlah penduduk usia muda (0–19 tahun) dan usia tua (di atas usia 64 tahun) sangat kecil.
  2. Jumlah penduduk yang tinggi terkonsentrasi pada ke lompok usia dewasa.
  3. Angka kelahiran sangat rendah, demikian juga angka kematian.
  4. Pertumbuhan penduduk sangat rendah mendekati nol, bahkan pertumbuhan penduduk sebagian mencapai tingkat negatif.
  5. Jumlah penduduk cenderung berkurang dari tahun ke tahun.
  6. Negara yang berada pada fase ini, antara lain Swedia, Jerman, dan Belgia.
  • Piramida Penduduk Muda (Expansive)
     
      Suatu wilayah yang memiliki angka kelahiran yang tinggi dan angka kematian yang rendah sehingga daerah ini mengalami pertumbuhan penduduk yang cepat. Piramida ini dicirikan sebagian besar penduduk masuk dalam kelompok umur muda. Contohnya adalah negara-negara yang sedang berkembang, misalnya Indonesia, Malaysia, Filipina, dan India.

      Ciri-ciri komposisi penduduk ekspansif antara lain sebagai berikut;

  1. Jumlah penduduk usia muda (0–19 tahun) sangat besar, sedangkan usia tua sedikit.
  2. Angka kelahiran jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka kematian.
  3. Pertumbuhan penduduk relatif tinggi.
  4. Sebagian besar terdapat di negara-negara berkembang, seperti Indonesia, Malaysia, Thailand, Republik Rakyat Cina, Mesir, dan India.
-         PENGERTIAN RASIO KETERGANTUNGAN

      Dari komposisi penduduk menurut umur dapat dipakai untuk menghitung rasio ketergantungan. Yang dimaksud dengan rasio ketergantungan ialah angka yang menunjukkan perbandingan jumlah penduduk golongan umur yang belum produktif dan sudah tidak produktif kerja lagi dengan jumlah penduduk golongan umur produktif kerja. Batas golongan umur produktif kerja (aktif ekonomi) masing-masing daerah/negara berbeda-beda. Biasanya terletak antara umur 15 tahun sampai 65 tahun.

-         PERTUMBUHAN PAN PERKEMBANGAN KEBUDAYAAN DI INDONESIA
  • Zaman Batu Tua (Palaeolithikum)

      Alat-alat batu pada zaman batu tua, baik bentuk ataupun permukaan peralatan masih kasar, misalnya kapak genggam Kapak genggam semacam itu kita kenal dari wilayah Eropa, Afrika, Asia Tengah, sampai Punsjab(India), tapi kapak genggam semacam ini tidak kita temukan di daerah Asia Tenggara
                                                      
      Berdasarkan penelitian para ahli prehistori, bangsa-bangsa Proto-Austronesia pembawa kebudayaan Neolithikum berupa kapak batu besar ataupun kecil bersegi-segi berasal dari Cina Selatan, menyebar ke arah selatan, ke hilir sungai-sungai besar sampai ke semenanjung Malaka Lalu menyebar ke Sumatera, Jawa. Kalimantan Barat, Nusa Tenggara, sampai ke Flores, dan Sulawesi, dan berlanjut ke Filipina.

  • Zaman Batu Muda (Neolithikum)

      Manusia pada zaman batu muda telah mengenal dan memiliki kepandaian untuk mencairkan/melebur logam dari biji besi dan menuangkan ke dalam cetakan dan mendinginkannya. Oleh karena itulah mereka mampu membuat senjata untuk mempertahankan diri dan untuk berburu serta membuat alat-alat lain yang mereka perlukan.
      Ciri – ciri zaman batu muda:
  1. Mulai menetap dan membuat rumah
  2. Membentuk kelompok masyarakat desa
  3. Bertani
  4. Berternak untuk memenuhi kebutuhan hidup
       Bangsa-bangsa Proto-austronesia yang masuk dari Semenanjung Indo-China ke Indonesia itu membawa kebudayaan Dongson, dan menyebar di Indonesia. Materi dari kebudayaan Dongson berupa senjata-senjata tajam dan kapak berbentuk sepatu yang terbuat dari bahan perunggu.


-         KEBUDAYAAN HINDU, BUDHA, DAN ISLAM

  • HINDU, BUDHA
      Pada abad ke-3 dan ke-4 agama hindu mulai masuk ke Indonesia di Pulau Jawa. Perpaduan atau akulturasi antara kebudayaan setempat dengan kebudayaan. Sekitar abad ke 5 ajaran Budha masuk ke indonesia, khususnya ke Pulau Jawa. Agama Budha dapat dikatakan berpandangan lebih maju dibandingkan Hinduisme,sebab budhisme tidak menghendaki adanya kasta-kasta dalam masysrakat. Walaupun demikian, kedua agama itu di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa tumbuh dan berdampingan secara damai. Baik penganut hinduisme maupun budhisme masng-masing menghasilkan karya- karya budaya yang bernilai tinggi dalam seni bangunan, arsitektur, seni pahat, seni ukir, maupun seni sastra, seperti tercermin dalam bangunan, relief yang diabadikan dalam candi-candi di Jawa Tengah maupun di Jawa Timur diantaranya yaitu Borobudur, Mendut, Prambanan, Kalasan, Badut, Kidal, Jago, Singosari, dll.

  • ISLAM  

      Pada abad ke-15 dan ke-16 agama Islam telah dikembangkan di Indonesia. oleh para pemuka-pemuka Islam yang disebut Wali Sanga. Titik sentral penyebaran agama Islam pada abad itu berada di Pulau Jawa. Didaerah-daerah yang belum amat terpengaruh oleh kebudayaan Hindu, agama Islam mempunyai pengaruh yang mendalam dalam kehidupan penduduk di daerah yang bersangkutan. Agama Islam berkembang pesat di Indonesia dan menjadi agama yang menjadi penganut sebagian terbesar penduduk Indonesia.

-         KEBUDAYAAN BARAT

      Unsur kebudayaan barat juga memberi warna terhadap corak lain dari kebudayaan dan kepribadian bangsa Indonesia adalah kebudayaan Barat. Masuknya budaya Barat ke Negara Republik Indonesia ketika kaum kolonialis atau penjajah masuk ke Indonesia, terutama bangsa Belanda. Penguasaan dan kekuasaan perusahaan dagang Belanda (VOC) dan berlanjut dengan pemerintahan kolonialis Belanda, di kota-kota propinsi, kabupaten muncul bangunan-bangunan dengan bergaya arsitektur Barat. Dalam waktu yang sama, dikota-kota pusat pemarintahan, terutama di Jawa, Sulawesi Utara, dan Maluku berkembang dua lapisan sosial ; Lapisan sosial yang terdiri dari kaum buruh, dan kaum pegawai.

      Sehubungan dengan itu penjelasan UUD’45 memberikan rumusan tentang kebudayaan memberikan rumusan tentang kebudayaaan bangsa Indonesia adalah: kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya, termasuk kebudayaan lama dan asli yang ada sebagai puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia. Dalam penjelasan UUD’45 ditujukan ke arah mana kebudayaan itu diarahkan, yaitu menuju kearah kemajuan budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan baru kebudayaan asing yang dapat mengembangkan kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia